
Tim Kelompok Kerja (Pokja) II DPRD Kabupaten Bulungan, mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk secepatnya menyelesaikan Raperda Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum yang menjamin keamanan dan kenyaman seluruh tenaga kerja yang terserap dibeberapa perusahaan swasta dan disejumlah Swalayan yang tersebar di Tanjung Selor dan sekitarnya.
Ketua Tim (Pokja) II DPRD Kabupaten Bulungan, Markus Juk mengatakan /dengan telah disahkannya Raperda dimaksud diharapkan dapat menjadi pijakan atau landasan hukum bagi pemilik perusahaan maupun para karyawannya Terutama kepastian didalam menjamin biaya pengobatan yang ditanggung oleh perusahaan terhadap karyawan nya.
Markus Juk menambahkan, guna memudahkan pelayanan dibidang jaminan sosial tenaga kerja, Kantor Perwakilan Jamsostek di Kabupaten Berau, disarankan secepatnya membuka kantor cabang yang sama di Kabupaten Bulungan. Dengan demikian PT. Jamsostek bisa mengecek kelapangan guna mencocokkan data atau laporan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi selaku SKPD yang menangani kepentingan perusahaan berikut tenaga kerja nya. *(sah/prs)
7
9
0